jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memberi sanksi kepada sebuah pabrik boks karton dan plastik yang terbukti membuang limbah ke Kali Sadang, wilayah Cikarang Barat.
Pabrik tersebut terbukti membuang limbah tinta yang masuk dalam golongan B3 (bahan berbahaya beracun).
BACA JUGA: Limbah Beracun Dibiarkan di Tengah Permukiman Warga
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan yang mendatangi lokasi pabrik itu pada Rabu (15/6), mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang lingkungannya dicemari limbah tinta.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," kata Dani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6).
BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Petugas DLH Kabupaten Bekasi pun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Seusia diselidiki, ternyata limbah B3 itu berasal dari pabrik milik PT Kimu Sukses Abadi.
BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan
"Setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbahnya serta kerja sama dengan pihak ketiganya," tutur Dani.
Atas temuan itu, Pemkab Bekasi memberikan sanksi kepada pabrik itu berupa larangan pembuangan limbah.
Perusahaan itu juga wajib memenuhi sarana dan prasarana pengolahan limbah yang memadai.
"Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi maka kami bisa tutup secara total," ujar Dani. (cr1/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi