jpnn.com, KUPANG - Dua orang terduga pelaku pembuangan ratusan kepala sapi sisa penyembelihan hewan kurban saat Iduladha di salah satu lahan kosong di jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi.
“Dua terduga pelaku sudah kami tangkap. Keduanya berinisial HAP dan MJ," kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satrya Binti kepada wartawan di Kupang, Senin.
BACA JUGA: 9 Pemuda Edan Tiba-tiba Sergap Pelajar Saat Berhenti Buang Air Kecil, Begini Akhirnya
Penangkapan terhadap dua pria tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki pelaku pembuangan ratusan kepala sapi di atas tanah milik Dominggus Oematan di RT 16/RW 04, Kelurahan Manulai II pada Minggu (2/8).
Kapolres mengatakan keduanya sedang diperiksa untuk mencari tahu motif pembuangan bangkai kepala sapi tersebut di lahan orang.
BACA JUGA: Belasan Tahun Jadi TNI Gadungan, Kedok Muslianto Terbongkar Saat Bertemu Prajurit Asli
Keberadaan bangkai kepala sapi ini diketahui saat salah satu "akun facebook" atas nama Stef Seran menyiarkan video secara langsung temuannya itu di media sosialnya yang kemudian menjadi perbincangan semua orang.
Dalam video itu, Stef menunjukkan ratusan kepala dan tulang kaki sapi berserakan dan sudah mengeluarkan aroma bau busuk.
BACA JUGA: 9 Bangkai Ayam Dikubur dengan Kain Kafan di Makam, Masing-masing Ada Foto Cewek, Oh Ternyata
Stef mencurigai ratusan kepala dan tulang sapi tersebut berasal dari hewan kurban yang disembelih beberapa hari sebelumnya.
"Kami sudah periksa Stefanus Seran, karena dia adalah orang pertama yang menemukan bangkai kepala sapi yang tergeletak di atas tanah milik Dominggus Oematan, Kemudian Stefanus merekam menggunakan handphone dan disiarkan melalui facebook," katanya.
Proses pemeriksaan juga sudah dilakukan sejak Minggu (2/8) malam, di mana penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa dua pihak masing-masing yang membuang kepala sapi dan sopir truk sampah yang mengangkut.
BACA JUGA: Dua Pemuda Pakai Seragam Polri, Video Call dengan Wanita Tanpa Busana, Oh Ternyata
Terkait unsur pidana apa yang akan diterapkan, kata Satrya, adalah masuk pada pelanggaran undang-undang pencemaran lingkungan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi