SAMPAH masih menjadi problem utama di DKI JakartaUntuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang Persampahan
BACA JUGA: Pedagang Pasar Koja Protes Saluran Pembuangan Babi
Draf rancangan perda (raperda) tersebut, saat ini sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) awal 2012 mendatang
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, menerangkan selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus
BACA JUGA: Solidaritas Merosot, Kriminalitas Melonjak
Selama ini masalah sampah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban UmumPerda tersebut juga akan mengatur kewajiban penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan
BACA JUGA: ITF Dalkot Tanggulangi Persoalan Sampah
Kemudian, pihak yang tidak menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan akan dikenakan sanksi denda dan pidana.Selain itu juga mengenai penggunaan plastik daur ulang bagi para retailer kelas menengah ke atasSedangkan untuk pasar tradisional belum bisa dipaksakan menggunakan plastik daur ulang karena biaya produksi kantor plastik ramah lingkungan tersebut masih sangat mahal.
"Draf raperdanya sudah ada dan akan kita ajukan pada tahun depanIsi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang," ungkapnya.
Ketua Balegda DPRD DKI, Triwisaksana, menegaskan pihaknya siap untuk membahas Raperda Persampahan DKI JakartaKarena sudah saatnya, DKI Jakarta memiliki perda khusus untuk menangani sampah, mengolah sampah, dan mendaur ulang sampahSehingga sampah menjadi lebih berguna dari hanya menjadi penyebab utama banjir di Ibu Kota(wok/rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Protes Saluran Pembuangan Babi
Redaktur : Tim Redaksi