jpnn.com - BALIKPAPAN - Puluhan warga yang berada di wilayah Balikpapan Kota, menjalani sidang di halaman Kantor PLN Cabang Balikpapan, Kamis (25/9) sekira pukul 10.00 Wita. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena tertangkap tangan oleh petugas Satpol PP gara-gara membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian (Kasi Wasdal) Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan M Arif menjelaskan, sidang Tipiring merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah tepat waktu dan pada tempatnya.
BACA JUGA: Bapak dan 2 Anaknya Warga Aceh Ditahan di India
"Sebelumnya warga yang terjaring razia di data oleh Satpol PP, kemudian diwajibkan untuk datang mengikuti sidang Tipiring," ujar Arif kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup), di sela-sela sidang tipiring kemarin.
Dia menyampaikan, pihak DKPP sudah mensosialisasikan kegiatan pembuangan sampah ini sesuai pada waktunya yakni mulai pukul 06.00 wita hingga pukul 18.00 wita.
BACA JUGA: Polisi Tewas Usai Dugem Sama Petinggi Kejari
"Ironisnya masih ada kelompok masyarakat yang seenaknya membuang sampah ini, tidak tahu ada Perda Persampahan. Nah, bagi pelanggar Perda Nomor 10 tahun 2004, maka petugas yustisi akan bertindak tegas oknum warga yang melanggar misalnya membuang sampah sembarangan tidak tepat waktu dan tempat, maka pasti ditindak tegas," tegasnya.
Karena itu, DKPP berkali-kali mengimbau dan meminta masyarakat agar mentaati Perda tersebut.
BACA JUGA: Kalimantan Membara, Nyaris 12 Ribu Hektare Lahan Ludes
"Memang masih banyak masyarakat yang tak tahu Perda Nomor 10 Tahun 2004, akibatnya mereka membuang sampah tidak sesuai aturan, semaunya sendiri. Ini terlihat dari operasi Yustisi yang kita lakukan secara rutin," bebernya.
Ditegaskan Arif , bagi warga yang tidak menjaga kebersihan atau melanggar Perda Persampahan ini diancam hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp5 juta.
"Pelaku tentunya diproses hukum terserah putusan hakim," tandasnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Suprapto menyebutkan, sedikitnya ada 50 orang yang mengikuti sidang tipiring. Sebelumnya petugas Satpol PP memergoki oknum masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai aturan, lalu petugas melakukan pendataan dan memanggil kembali untuk melakukan persidangan.
"Kami akan lakukan upaya penegakan perda di Balikpapan, jika ditemukan pelanggar kami tindak," timpalnya.
Selain itu, ke depan pihak Satpol PP akan melakukan razia terhadap angkutan kota (angkot) yang tidak dilengkapi dengan tempat pembuangan sampah.
"Rencananya ke depan kita akan melakukan razia itu, jika kedapatan kita akan proses tipiring," pungkas Suprapto. (pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk TNI-AL Seruduk Trailer, Enam Anggota Tewas
Redaktur : Tim Redaksi