jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tampaknya sungguh-sungguh ingin menjadikan Batam sebagai kota yang bersih dan rapi.
Kedepan, Pemko Batam berencana menerapkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, pembuang sampah sembarangan juga bakal dipermalukan di hadapan publik.
BACA JUGA: Pasangan Nikah Massal Ini Ada yang Muslim, Ada juga Nasrani
"Tangkap dan kenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai Perda (peraturan daerah) Kota Batam, kalau perlu ekspos saja (ke media)," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dengan ditampilkan di media maka yang bersangkutan diharapkan bakal jera dan tak mengulangi tindakan kelirunya tersebut. Pasalnya, selama ini beberapa orang dinilai masih saja nekat membuang sampah sembarangan meski aturan sudah jelas-jelas melarang.
BACA JUGA: Sejak Reklamasi Tangkapan Nelayan Daerah Ini Menurun
Padahal, Wakil Wali Kota menyambung, Pemko Batam melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik.
"Selalu ada keluhan masyarakat tentang sampah," kata dia.
BACA JUGA: Baca Nih, KPK Intensifkan Pemeriksaan Saksi
Karena itu, Wakil Wali Kota meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam selaku penegak Perda untuk mengawasi dan tak segan menindak. Menurutnya, pihak satpol PP bisa langsung menangkap tangan tanpa harus ada surat peringatan atau penangkapan.
"Setelah itu baru diekspos, biar diketahui masyarakat, biar jera," kata Amsakar.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota juga mengatakan pihaknya kini fokus mengalihkan beberapa kebijakan dari tingkat dinas ke kecamatan. Salah satunya, pengalihan sebagian kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam ke masing-masing kecamatan.
“Saat ini baru pelimpahan armada dan personil. Tahun 2017 juga dilakukan pelimpahan untuk anggaran ke kecamatan,” katanya. (rna/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fulus Reklamasi Pulau Ini Mengalir ke Politikus dan Pejabat?
Redaktur : Tim Redaksi