jpnn.com - BATAM - Pengusutan kasus pelanggaran izin reklamasi Pulau Bokor, Batam, Kepri diharapkan tidak terhenti pada dua tersangka, Abob dan Afuan.
Sebab, kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, termasuk dari kalangan pejabat pemerintahan dan anggota DPRD Kota Batam.
BACA JUGA: Setelah Pak Sekda, Pengelola Sekolah Model Juga Diperiksa
"Uangnya mengalir ke politikus gelap, pengusaha, serta oknum pemerintah," tuding Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain, seperti dikutip dari batampos.co.id, (Jawa Pos Group), Jumat (15/4).
Kasus reklamasi Pulau Bokor, menurut Yudi, menjadi pembuka bagi kasus serupa lainnya di Batam. Karena reklamasi ilegal tidak saja merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah.
BACA JUGA: Lihat nih Gunung Kerinci, Waspadai Binatang Buas
"Semua pihak harus serius memerangi ini," katanya lagi.
Yudi mengaku sudah melaporkan maraknya kasus reklamasi ilegal di Batam kepada Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam, Darmin Nasution, Kamis (14/4) malam lalu.
BACA JUGA: Jangan Lupakan Aksera!
Saat itu, kata Yudi, Darmin mengaku tahu persis praktik permainan lahan di Batam.
"Dia tahu pulau di Batam dimiliki oknum pengusaha," ucapnya lagi.
Bahkan Darmin juga mengetahui, lahan di Rempang dan Galang (Relang) sudah dialokasikan kepada pihak ketiga. Padahal kawasan tersebut masih dalam status quo.
Namun Yudi tak merinci, apakah ucapan Darmin tersebut merupakan bagian dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) atau bukan. Sebab seperti diketahui, saat ini audit BPKP terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam masih berlangsung.
"Hanya itu saja yang diberitahu," kata Yudi.(hgt/ian/rng/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pernikahan Sejenis: 4 Orang Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi