Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Doni Sanjaya Kini Mendekam di Balik Jeruji

Senin, 02 Agustus 2021 – 02:14 WIB
Doni Sanjaya, 22, warga Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandarlampung, ditangkap karena memberikan keterangan dan laporan palsu. Foto: radarlampung

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Doni Sanjaya, 22, harus berurusan dengan polisi karena memberikan keterangan dan laporan palsu.

Warga Jalan Ikan Kapasan, Kupang Raya, Telukbetung Utara, Bandarlampung, itu mengaku kehilangan sepeda motor.

Dirinya nekat membuat laporan palsu tersebut untuk menghindari tagihan leasing.

BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Akibat perbuatannya, Doni pun diamankan dan tertunduk lesu saat mengenakan pakaian tahanan, Jumat (30/7).

Doni ditahan usai membuat laporan palsu ke Polresta Bandarlampung pada 27 Juli 2021, lalu. Laporan bernomor LP/B/1666/VII/2021/SPKT/RESTA BALAM tersebut dibuat terkait kehilangan sepeda motor yang dia alami.

Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh tim kepolisian. Pihaknya tidak menemukan tanda-tanda adanya tindak pidana yang terjadi di lokasi kejadian, seperti yang dilaporkan Doni.

BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana dalam ekspos kasus yang digelar di Polresta Bandarlampung, Jumat (30/7).

“Hasil penyelidikan awal pelaku melapor menjadi korban Curat. Tetapi setelah ditelusuri ke TKP, tidak ditemukan adanya jejak tindak kejahatan,” katanya.

BACA JUGA: Hendri Akhirnya Susul Sang Kekasih Mendekam di Balik Jeruji Besi

Hal yang lebih mencurigakan, sambung dia, pelaku baru melaporkan hal tersebut ke kepolisian, sepekan setelah kejadian.

“Setelah interogasi mendalam, didapatkan CCTV ternyata pelaku hanya memberikan sepeda motor pada seorang teman,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan, sambung dia, pelaku sengaja melakukan hal tersebut untuk menghindari tagihan leasing.

Dia juga menjelaskan, saat membuat laporan tersebut, pelaku mengarang cerita bahwa dia telah menjadi korban begal.

Pelaku yang berprofesi sebagai ojek online tersebut mengaku ditodong saat mengantarkan seorang penumpang.

Pelaku juga mengaku mengalami kerugian, lantaran kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario berplat kendaraan BE 2961 AEN berwarna putih.

“TKP yang dilaporkan pelaku yakni di jl. Danau Jepara, Kedaton. Setelah kami lakukan cek di tkp, terungkap fakta yang dari rekaman CCTV di sekitar wilayah tersebut,” katanya.

Berdasarkan rekaman tersebut terlihat, pelaku yang menggunakan jaket salah satu ojek online tersebut sedang bertemu dengan seorang teman. Setelah berbincang beberapa saat, pelaku kemudian menyerahkan motornya kepada temannya.

“Untuk saat ini kami juga masih cari barang bukti berupa sepeda motor tersebut, termasuk rekan pelaku yang bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian,” katanya.

Kepada petugas, Doni mengaku telah mengangsur sepeda motornya selama enam bulan.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Saya takut dikejar sama leasing. Motor itu baru saya angsur sekitar enam bulan,” tandasnya. (ega/yud/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler