jpnn.com, BANDUNG - Pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap.
Pelaku AA diringkus di sebuah hotel di wilayah Lengkong setelah membawa korban dan dicurigai oleh resepsionis.
BACA JUGA: Mau Sahur, Dik Dik Mendengar Suara dari Bantaran Sungai, Langsung Gempar, Ya Tuhan
Pada saat itu korban dalam kondisi bersimbah darah.
"Tim Polsek Lengkong bergerak cepat ke TKP, untuk segera mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit untuk segera diobati, mengingat pembuluh venanya kena, bila tidak ditolong bisa kehilangan nyawa," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Senin (19/4).
BACA JUGA: Innalillahi, Kejadian yang Menimpa Bocah 10 Tahun di Kediri jadi Pelajaran Buat Orang Tua
Penganiayaan itu bermula dari pelaku yang diduga akan melakukan pencurian terhadap barang-barang sopir taksi online tersebut serta mobil yang digunakan.
Saat itu pelaku memesan secara daring taksi dari kawasan Pasir Kaliki, tujuan ke kawasan Jalan Sasakgantung, Kota Bandung.
Lalu di tengah perjalanan, pelaku meminta sopir untuk merubah tujuannya karena ingin menjemput kekasihnya.
Namun setelah di lokasi penjemputan, kekasihnya itu tak kunjung datang. Belakangan hal tersebut diketahui hanya modus akal-akalan pelaku dalam mengelabui sopir.
Setelah itu, pelaku meminta agar diantar ke sekitar kawasan Mekarwangi, Kota Bandung. Setelah mengarah ke jalan buntu, pelaku akhirnya melancarkan aksinya dengan mengancam korban dan mengeluarkan pisau.
"Pelaku melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban luka di bagian pergelangan tangan cukup dalam, kemudian barang-barang korban diambil, termasuk ponsel dan mobil," papar Adanan.
Setelah dianiaya, pelaku lalu mengambil alih kemudi mobil dan membawa korban yang bersimbah darah ke sebuah hotel. Adanan pun masih menyelidiki motif pelaku yang membawa korban ke hotel meski dengan kondisi terluka.
"Mereka tidak saling mengenal, mereka hubungannya antara pelanggan dan supir taksi 'online' ya, kemudian kenapa ke hotel tersebut juga sedang kami dalami oleh penyidik, karena kemungkinan pelaku panik," ucap Adanan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 1 ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku pun ditindak tegas oleh kepolisian dengan ditembak ke arah kaki karena pelaku mencoba melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti