Buat Pengurus Masjid, Waspada Penipuan Bermodus Mengaku dari Dinas Sosial

Senin, 23 Januari 2023 – 11:26 WIB
Pengurus Masjid Al Muhajirin, Yacob menunjukkan bukti laporan kasus penipuan ke polisi. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Pengurus Masjid di Kota Palembang menjadi korban penipuan dengan modus mengaku dari Dinas Sosial.

Korbannya, Yacob Harun, 59, salah seorang pengurus Masjid Al Muhajirin, Jalan M Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

BACA JUGA: Polda Kalsel Bongkar Kasus Penipuan Bisnis Gula, Total Kerugiannya Bukan Main

Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan senilai Rp 12 juta setelah diiming-imingi bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 42 juta.

Ternyata bantuan itu nihil dan langsung dilaporkan korban Yacob ke Polsek IB II Palembang.

BACA JUGA: Heboh Penipuan Modus Kurir Paket Menguras Saldo Tabungan, Ini Cara Pelaku Beraksi

Kepada polisi, korban Yacob yang merupakan bendahara Masjid ini menceritakan, awal kejadian pada Sabtu 21 Januari 2023 siang lalu.

Korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pelaku yang mengaku sebagai Kepala Dinas Sosial Provinisi Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini 5 Ciri-Cirinya

“Dalam pesan yang dikirim menyatakan jika Masjid Al Muhajirin mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 15 juta,” kata korban Yacob.

Lalu, pelaku tadi mengirimkan bukti transfer via chat WhatsApp, agar korban lebih yakin dengan transferan yang masuk ke dalam rekening masjid.

“Siang itu sudah masuk salat Zuhuru, lalu saya mengiyakan tanpa terlebih dulu mengecek bukti transferan yang dikirim,” ujar korban lagi.

Setelah salat, korban kemudian menghubungi pelaku yang saat itu meyakinkan lagi jika sudah melakukan transfer uang sebesar Rp 15 juta.

“Katanya uang Rp 15 juta tersebut sudah masuk ke rekening atas nama Masjid Al-Muhajirin. Karena saya tidak memiki mobile banking jadi saya percaya saja,” tambah korban.

Tidak lama berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan uang Rp 15 juta itu bukan hanya untuk Masjid Al Muhajirin tetapi juga untuk untuk Pesantren Al Amin yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Pelaku tadi minta kepada saya untuk mentransferkan uang senilai Rp 5 juta ke rekening Bank BRI dengan nama penerima Ashil Nuralifudin,” katanya.

Saat itulah, korban baru menyadari kalau telah tertipu setelah melakukan transfer pertama tadi.

“Dan pelaku mengatakan bahwa masjid kami kembali mendapat bantuan senilai Rp 27 juta dan meminta korban untuk mentransfer lagi senilai Rp 7 juta. Saya curiga, mengapa pelaku minta seperti itu lagi,” ungkap Yacob.

Karena penasaran, korban mengecek langsung dan ternyata uang Rp 15 juta yang diiming-imingi tersebut tak ada masuk.

“Malah saldo yang ada terkuras karena transfer yang ke pesantren Al Amin itu,” sesal korban.

Handphone pelaku tersebut sudah berkali-kali dihubungi korban untuk menanyakan soal dana bantuan tersebut tetapi pelaku malah diblokir.

Esok harinya korban membuat laporan polisi ke Polsek IB II Palembang. Kini laporan korban yang tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B-10/I/2023/SPKT/Polsek IB.II/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Januari 2023 masih dalam penyelidikan kepolisian.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler