Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini 5 Ciri-Cirinya

Jumat, 20 Januari 2023 – 19:50 WIB
gar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan tetap hoki di tahun Kelinci Air ini, berikut lima tips yang perlu diketahui: Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Tahun Baru Imlek tidak hanya menghadirkan suasana semarak dalam perayaannya, tetapi berbagai promo dan diskon menarik untuk pun dihadirkan.

Namun, saat berbelanja untuk persiapan Imlek, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati.

BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja Kering, Sebegini Jumlahnya

Hal itu agar tidak terjerat penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian.

Salah satu jenis penipuan yang harus diwaspadai ialah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai bermodus online shop.

Dalam penipuan jenis ini, pelaku berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar maupun dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya

Modus ini cukup bervariasi, mulai dari menawarkan barang bermerek, jasa titipan, barang blackmarket, hingga barang yang diperoleh dari lelang.

"Pada intinya, pelaku menawarkan barang dengan harga tidak wajar yang kemudian diikuti pemberitahuan kewajiban pembayaran tagihan bea masuk, cukai, atau pajak," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Dia menambahkan penipuan itu kerap disertai ancaman dan ciri utamanya adalah adanya perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan tetap hoki di tahun Kelinci Air ini, berikut lima tips yang perlu diketahui:

1. Berbelanja online hanya di online shop yang terpercaya atau marketplace.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pelayanannya, Simak nih

2. Pahami cara kerja Bea Cukai. Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan.

Bea Cukai memeriksa pengiriman barang dari luar negeri, bukan pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone.

3. Jika berbelanja dari luar negeri, cek status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.

4. Ketahui bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor tidak ditujukan ke rekening pribadi dan e-wallet.

Namun, menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran di ATM, mobile banking, mesin EDC di terminal kedatangan Bandara, Bank/Pos Persepsi, hingga e-commerce yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

5. Jangan panik! Indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.

Masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial Bea Cukai.

"Kami harap masyarakat dapat berhati-hati dan tidak segan untuk berkomunikasi dengan Bea Cukai, melalui saluran resmi yang telah kami sediakan," tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Peluang Ekspor, Bea Cukai Lakukan Asistensi di 2 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler