Lewat Petisi, Warga Minta Pemkot Cabut Larangan Transportasi Online

Selasa, 25 Juli 2017 – 22:42 WIB
GoJek.

jpnn.com, BATAM - Kebijakan Pemerintah Kota Batam melarang transportasi online beroperasi ternyata membuat kesal warga. Rasa kesal itu diekspresikan dengan petisi online berisi desakan agar pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

Salah satu alasan warga mendukung jasa transportasi online adalah karena menguntungkan mereka. Pasalnya, selain ojek dan taksi online, di Batam tak ada transportasi umum yang nyaman dan layak.

BACA JUGA: Oalah, Pengerjaan Sejumlah Proyek Baru Capai 30 Persen

“Transportasi umum masih menjadi masalah di kota ini sampai pada beberapa tahun belakangan muncul transportasi online yang mulai dilirik oleh masyarakat Kota Batam. Angkutan-angkutan umum (terutama mobil-mobil angkot dan bis) yang ada di kota ini banyak yang tidak layak beroperasi melihat kondisi fisiknya yang mungkin tidak akan lolos uji KIR saat ini,” kata Rosa Lina, penggagas petisi tersebut, seperti dikutip dari situs change.org, Senin (24/7).

Dia menjelaskan, selama ini Dinas Perhubungan Kota Batam belum berhasil menyediakan layanan transportasi yang memadai bagi warga. Kemunculan transportasi online yang lebih nyaman dan layak pun menjadi pilihan bagi warga Batam.

BACA JUGA: 14 Tersangka Judi Togel Singapura dan Gelper Diciduk Polisi

Warga juga lebih efektif dalam beraktivitas sehari-hari, apalagi transportasi online juga menyediakan layanan lain seperti pemesanan makanan dan pengiriman barang.

“Biaya yang terjangkau dan efektifitas yang mereka berikan menjadi faktor utama saya dan teman-teman kantor untuk lebih memilih transportasi online,” ujar Rosa.

BACA JUGA: Residivis Ini Sok Jago, Ya… Akhirnya Diberi Hadiah Timah Panas di Kedua Kakinya

Rosa Lina mengatakan, dorongan agar pencabutan larangan itu segera dibuat karena faktor ekonomi. Sebab, jumlah mitra pengemudi transportasi online di Batam diprediksi mencapai ribuan orang.

Larangan itu dinilai sama dengan menutup akses mata pencaharian bagi ribuan orang tadi.

“Keputusan ini mesti segera dicabut agar tidak semakin merugikan banyak pihak termasuk kami sebaga warga Batam yang memang selama ini belum mendapatkan pelayanan transportasi yang sebaik transportasi online. Batam yang bercita-cita menjadi smart city harusnya semakin mendukung keberadaan transportasi online di Kota Batam sebagai kota transit yang tak pernah sepi ini,” kata Rosa.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam sejak 1 Juni 2017 lalu melarang transportasi Online beroperasi. Penghentian sementara itu akan dicabut jika perusahaan transportasi online seperti Go Jek, Wak Jek, Grab, Uber, Indotiki dan trip memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai dengan Permenhub No. 26 Tahun 2017, yakni memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Batam Bebas Beras Plastik


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler