jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Marita Sani, istri pegawai PELNI yang tersangkut kasus pelanggaran UU ITE.
Marita terjerat kasus itu karena dianggap hina Pelni dan menuding adanya korupsi di institusi itu melalui video vlog.
BACA JUGA: Bikin Vlog untuk Bongkar Korupsi di Pelni, Marita Sani Kini Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menyatakan terdakwa Marita Sani terbukti secara sah dan menyakinkan mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog yang bernuansa menghina dan menuding adanya korupsi di PT PELNI.
"Perbuatan Marita Sani jelas melanggar pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Hakim Dede.
BACA JUGA: Hina NU di YouTube, Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Marita.
Atas vonis ini, Marita Sani mengaku kecewa lantaran video vlog yang dibuatnya sesuai kenyataan bahwa ada korupsi di PT Pelabuhan Indonesia atau PELNI.
BACA JUGA: Perempuan Berbaju Hitam Itu Terekam CCTV Sedang Pegang Susu
Karena itu dia mengaku akan pikir-pikir dulu untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Sekedar diketahui, video yang diunggah Marita Sani pada 6 Februari 2019 lalu sempat viral. Dalam video yang dibuat di dalam mobil ini, Marita Sani mengunggah video dengan kata-kata di antaranya meminta para istri pelaut, perwira , bintara di PELNI agar jangan banyak gaya. Marita Sani juga mengklaim memiliki seribu bukti korupsi di PELNI. (end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia