jpnn.com - PURWAKARTA - Hasrat menikah lagi yang sudah sampai ke ubun-ubun membuat RUD menghalalkan segala cara.
Pria berusia 32 tahun itu sampai tega memalsukan kematian istrinya pertamanya, DR (26), demi melanggengkan niatnya.
BACA JUGA: Kapokmu Kapan! Wajah Para Pengedar Dipampang di Poster
Untungnya tindakan kurang ajar RUD diketahui kerabat DR yang langsung melapor ke polisi.
Dia dilaporkan atas tuduhan membuat keterangan palsu.
BACA JUGA: Dijebloskan ke Sel, Juragan Kayu Akhirnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 1,8 M
Paman DR, Sulaeman mengatakan, dugaan pemalsuan data kematian terungkap setelah meminta keterangan dari istri baru RUD yang bernama Siti Hotimah.
Keduanya sudah resmi melakukan pernikahan baru-baru ini.
BACA JUGA: Astaga! Rumah Rata dengan Tanah Akibat Gempa di Jember
"Dari data pengantar surat nikah (NA) yang diperlihatkan Siti Hotima, ternyata keponakan saya dinyatakan telah meninggal dunia, padahal sampai saat ini masih sehat walafiat, ini jelas ilegal dan melanggar hukum, dan keluarga kami tersinggung," ungkap Sulaeman kepada Pasundan Ekspres, usai melaporkan RUD ke Mapolres Purwakarta, Jumat (18/11).
Kejanggalan lainnya, tambah Sulaeman, pihak pemerintah desa dimana RUD tinggal dengan ceroboh membantu proses pernikahan tersebut.
"Waktunya pun relatif singkat padahal jelas-jelas orang tersebut sudah punya anak istri tetapi tetap saja di muluskan proses buat NA-nya," beber Sulaeman.
Karena itu, lanjut Sulaeman, selain RUD pihaknya juga melaporkan aparat desa setempat yang dianggap turut serta membantu proses pernikahan RUD.
"Kita laporkan RUD berikut pemerintah desa bersangkutan karena telah membuat data palsu,'' kata Sulaeman.
Dihubungi melalui sambungan selulernya, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP. Dadang Garnadi membenarkan adanya laporan pemalsuan data tersebut.
"Iya sudah ada laporan dan sedang kita proses," singkatnya. (yus/tra/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Petani Sukamulya Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Redaktur : Tim Redaksi