Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini

Selasa, 05 Maret 2024 – 11:16 WIB
Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) DKI Jakarta Arifin buka suara terkait pembubaran paksa yang dilakukan anggotanya terhadap massa aksi solidaritas bela Palestina di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (3/3) pagi.

Menurut Arifin, HBKB hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Tiadakan HBKB Pada 23 dan 30 April

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB.

“Kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi atau mengadakan acara di pelaksanaan HBKB juga perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB,” ujar Arifin dalam keterangannya, Selasa (5/3).

BACA JUGA: PKL Diperbolehkan Berjualan Saat HBKB, Tetapi

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Satpol PP menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan dengan tema Palestina.

Namun, saat itu massa aksi disebut tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub baik terkait waktu maupun lokasi.

BACA JUGA: Mau Bikin Acara di Car Free Day? Daftar Dulu di Website HBKB

"Waktu, lokasi yang dipilih dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB tersebut tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," kata dia.

Sehingga, petugas mengimbau agar aksi tersebut untuk pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin telah selesai.

"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi yakni untuk menegakkan Perda/Perkada,” tuturnya.

Berikut Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB:

Pasal 7

(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema :

a. lingkungan hidup;

b. olahraga; dan

c. seni dan budaya.

(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Pasal 9

Mengatur tentang persyaratan untuk Partisipan yang berkegiatan di Area HBKB.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta disebut sempat membubarkan paksa aksi solidaritas bela Palestina pada Minggu (3/3) pagi.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra menyebutkan bahwa aksi yang diinisiasi pihaknya dan diikuti oleh sekitar 50 orang itu sempat dibubarkan Satpol PP dan Dishub karena persoalan izin.

"Tadi aksinya sempat ada upaya pembubaran oleh aparat Satpol PP. Dan juga perampasan alat peraga, tetapi aksi tetap bisa dilakukan," ucap Dimas. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler