PKL Diperbolehkan Berjualan Saat HBKB, Tetapi

Jumat, 27 Mei 2022 – 23:23 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free daya (CFD) dengan pola terbatas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali menggelar hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (29/5) nanti.

Kendati demikian, ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi oleh masyarakat yang hendak hadir saat HBKB.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Bekasi Bakal Gelar CFD Lagi, Ada yang Baru

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan HBKB hanya untuk kegiatan olahraga.

“Pedagang kaki lima (PKL) di luar koridor HBKB. Partisipan diperbolehkan setelah terdaftar di hbkb.jakarta.go.id,” ucap Syafrin dalam keterangannya, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Ingat, Mulai Hari Ini Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar, Nih Titik-titiknya

Masyarakat tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan, juga dilarang merokok, dan vaping.

“Penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti pengemis, pengamen, dan pemulung tidak diperbolehkan,” kata dia.

BACA JUGA: Jakarta Kembali Gelar Car Free Day Pekan Ini, Cek Lokasinya di Sini

Dalam HBKB juga tak diperbolehkan adanya kegiatan politik atau yang menyinggung SARA.

HBKB terbatas nantinya bakal ada di enam titik, yakni Sudirman-Thamrin, Jalan Tomang Raya, Jalan Surya Pranoto, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Danau Sunter Selatan, dan Jalan Pemuda. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKL Batam: Bantuan Usaha Lebih Penting daripada Pemilu


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler