Bubarkan HTI, Pemerintah Ajukan ke Pengadilan

Senin, 08 Mei 2017 – 15:17 WIB
HTI. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil keputusan fenomenal dalam menyikapi keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, secara resmi mengumumkan keputusan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

BACA JUGA: Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam pada Senin (8/5).

Hadir pada saat itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

BACA JUGA: Fahri Harapkan Pemerintah Tak Bertindak Berlebihan soal HTI

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.

Mantan Panglima ABRI itu menyebutkan, keputusan tersebut diambil bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Bubarkan HTI, Nih Alasannya...

"Bukan. Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.

Mantan Ketum Hanura ini juga menambahkan pembubaran HTI dilakukan secara hukum, sehingga prosesnya akan diputuskan oleh pengadilan.

"Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," jelas dia.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler