Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi

Senin, 08 Mei 2017 – 14:46 WIB
Raja Salman bersama Presiden Jokowi menanam pohon ulin di halaman belakang Istana Negara Jakarta, Kamis (2/3). Ilustrasi by: Raka Denny/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mewakili pemerintah menyampaikan terhadap kajian keberadaan organisasi masyarakat yang ada di Indonesia.

Hasilnya, salah satu gerakan Islam Hizbut Tahrir Indonesia dinyatakan dibubarkan.

BACA JUGA: Fahri Harapkan Pemerintah Tak Bertindak Berlebihan soal HTI

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto di kantornya, Senin (8/5).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, salah satu pertimbangan pemerintah membubarkan HTI karena sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum HTI tidak berperan positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Bubarkan HTI, Nih Alasannya...


Wiranto menjelaskan, sebelum diputuskan untuk dibubarkan, pemerintah melakukan kajian yang panjang sebagai bentuk perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi terbatas.

"Atas pernyataan Bapak Presdien bahwa organisasi keormasan yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila ideologi negara maka dilakukan satu pengkajian yang mendalam dan dilakukan langkah-langkah yang cepat dan tegas," kata Wiranto. (jpnn)

BACA JUGA: Ketua MPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Negara Islam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran Gus Solah ke Pemerintah soal Hizbut Tahrir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler