Budi Daya Koral Harus Miliki Manfaat Ekonomi

Kamis, 19 April 2018 – 18:47 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Viva Yoga Mauladi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI mengunjungi budi daya koral di PT. Dinar Darum Lestari, Bali. Foto: Ist

jpnn.com, DENPASAR - Budi daya koral dan ikan hias merupakan sumber daya perikanan yang potensinya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Oleh karena itu, potensi itu bisa dioptimalkan untuk pemanfaatan ekonomi, tapi harus dikendalikan melalui konservasi, agar kelestariannya dapat dipertahankan.

BACA JUGA: Diharapkan Nilai Kerja Sama Indonesia dan Maroko Meningkat

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Viva Yoga Mauladi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI mengunjungi budi daya koral di PT. Dinar Darum Lestari, Bali.

Viva menambahkan, fokus kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ini dalam rangka untuk meninjau budi daya koral dan ikan hias.

BACA JUGA: Budi Daya Terumbu Karang Berpotensi Tingkatkan Devisa

“Kekayaan terumbu karang, koral, karang hias kita sangat luar biasa dan terbesar di seluruh dunia. Jadi anugrah dari Tuhan yang Maha Kuasa ini harus dimanfaatkan secara ekonomi dan juga dikonservasi agar bisa tetap lestari,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Viva menilai, sisi pemanfaatan ekonomi masih belum maksimal karena masih banyak spesies yang belum di eksplorasi. Diketahui, dari 569 spesies yang ada, baru sekitar 81 spesies yang diperdagangkan atau diekspor.

BACA JUGA: Sumsel Memiliki Potensi Budi Daya Ikan dan Pengolahannya

“Kekayaan yang sedemikian bagus harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Kami juga mengingatkan bahwa fungsi konservasi juga harus dimaksimalkan, agar jangan sampai ini dibilang punah. Banyak sekali kerusakan terumbu karang, tetapi setelah diamati kerusakan lebih banyak karena pengeboman, potasium dan karena sampah,” imbuh politikus dapil Jawa Timur itu.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Koral, Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) mengungkapkan, anggotanya yang merupakan pelaku usaha budi daya koral dan ikan hias sudah bekerja sesuai dengan prosedur, karena selalu dimonitor langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kuota yang diberikan KLHK bagi pengusaha coral untuk melakukan budi daya minimal 10 persen dari kuota yang diberikan pemerintah dan harus dijalankan untuk melakukan budi daya, agar devisa sekitar Rp200 miliar per tahun bisa ditingkatkan,” pungkasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Soroti Peredaran Narkoba di Sumatera Utara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler