jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyampaikan, sesuai undang-undang, Presiden Joko Widodo berhak menentukan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sesuai pilihannya.
Hal ini disampaikan Bambang saat dimintai tanggapan soal tidak dilibatkannya KPK dalam proses pemilihan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan oleh Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Menteri Marwan Dorong Desa Punya Badan Usaha
Bambang menyampaikan, pihaknya tidak bisa memaksa presiden untuk melibatkan KPK dalam proses tersebut. KPK hanya berharap agar penggantian itu dilakukan sesuai tradisi terbaik yang pernah dilakukan, termasuk bila usia pensiun Kapolri yang masih menjabat sudah berakhir atau akan pensiun.
"Dan juga meminta agar calon Kapolri mendatang punyai integritas, akuntabilitas dan dapat kerjasama dengan KPK," harapnya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Sabtu (10/1).
BACA JUGA: Pengamat Sebut Ada Pihak Terusik dengan Kebijakan Jonan
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR. Budi Gunawan akan menggantikan Sutarman, yang sebenarnya baru akan pensiun Oktober mendatang.(zul/jpnn)
BACA JUGA: Garuda Indonesia Cari Pegawai Biang Kerok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Bom Tak Terbukti, Polisi Masih Jaga Kantor VoA
Redaktur : Tim Redaksi