Budi Santoso Pojokkan Muchdi

Jumat, 22 Agustus 2008 – 07:17 WIB
Muchdi Pr saat menuju ruang sidang. Foto: Muhamad Ali/JP
JAKARTA – Dugaan keterlibatan Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mulai dibeber di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8)Dalam sidang pertamanya, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap mantan Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan atau sarana, atau sengaja menganjurkan Pollycarpus Budihari Priyanto melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Polly –sapaan Pollycarpus-- kini menjalani pemidanaan 20 tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
Dalam surat dakwaan, JPU mengurai motif Muchdi menghabisi Munir terkait langkah Munir mengungkap kasus penculikan aktivis mahasiswa 1997-1998 oleh tim mawar Kopassus

BACA JUGA: PDS Dirikan Posko Pengaduan

JPU meyakini, faktor tersebut membuat mantan Kasdam Brawijaya itu sakit hati dan dendam terhadap Munir
Setelah kasus penculikan aktivis terbongkar, Muchdi memang diberhentikan dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus yang baru diembannya selama 52 hari

BACA JUGA: Lagi, KPK Bantah Agus Condro

”Itu merupakan pukulan yang sangat berat karena telah menamatkan karirnya sebagai militer,” kata ketua JPU Cirus Sinaga dalam sidang.
Maka, saat diangkat sebagai Deputi V BIN, Muchdi dianggap memiliki peluang untuk menghentikan kegiatan-kegiatan Munir dengan wewenangnya di BIN
Hal itu kemudian dilakukan dengan mengangkat Polly, yang merupakan pilot Garuda, sebagai aviation security di penerbangan Garuda Indonesia

BACA JUGA: Habis Diundang SBY, Terlantar Di Jakarta

”Tujuannya supaya Polly punya akses yang luas untuk ikut dalam setiap penerbangan Garuda meski tidak sedang bertugas,” jelas Cirus
Polly —sebagaimana terbukti dalam dakwaan sebelumnya— disebut JPU sebagai anggota jejaring non-organik BIN yang tunduk kepada handler atau agen yang merekrutnya yaitu MuchdiSkenario pembunuhan Munir, lanjut JPU, dimulai saat Polly ikut terbang bersama Munir dalam pesawat Garuda 974 dari Jakarta menuju Changi, Singapura pada 6 September 2004Di Coffe Bean bandara Changi itulah Polly mengeksekusi Munir dengan memasukkan racun arsenik ke dalam minuman yang dibawa Polly.
JPU menggunakan kesaksian agen madya yang pernah berdinas di Deputi V.I BIN Budi Santoso sebagai saksi pemberat Muchdi.  Budi yang saat ini berdinas di Pakistan itu, pernah ditelepon Polly pada 7 September 2004Ini adalah hari kematian Munir.  ”Polly mengatakan bahwa dirinya ‘mendapatkan ikan besar di Singapura’Maknanya dia telah membunuh Munir,” kata Cirus dengan mimik serius.
Budi, tiru Cirus, lantas bertanya, ”Apakah kamu (Polly) sudah melapor kepada Pak Muchdi?”Polly menjawab bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada MuchdiKesaksian Budi soal Polly ini tidak mengejutkan, karena pernah ditulis sebelumnya (Jawa Pos, 20/6)Tapi ternyata kesaksian Budi yang memberatkan Muchdi—yang tak lain adalah atasannya—tak berhenti di sini
Cirus menyebutkan, hal lain yang makin menyudutkan Muchdi adalah pernyataan Polly kepada BudiIsinya, ”Pak, saya mendapat tugas dari Pak Muchdi untuk menghabisi Munir.” Hal itu dikatakan Polly setelah mendapat tugas sebagai untuk bergabung di corporate security GarudaTak hanya memberi tugas, Muchdi juga membiayai aksi Polly.
Biaya itu bersumber dari keuangan Deputi V BIN, antara lain berupa pemberian uang Rp 10 juta pada 14 Juni 2004 di ruang kerja MuchdiKemudian pemberian uang Rp 2 juta sebanyak dua kali sebelum peristiwa dibunuhnya MunirBahkan Polly, masih sempat-sempatnya, menerima uang Rp 3 juta saat dirinya diperiksa polisi tentang kematian Munir di parkiran Carrefour Pasar Jumat (Lebak Bulus), Jaksel.
Atas sangkaan tersebut, Muchdi dijerat menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.
Lalu apa tanggapan Muchdi soal ini? Lulusan Akabri 1970 yang mengenakan kemeja krem motif kotak-kotak dibalut jaket warna coklat itu tampak tenang dalam sidang dengan pengawalan ketat dari personel Brimob ituMatanya tak lepas menatap tim JPU yang bergantian membacakan dakwaanSesekali dia memakai kacamatanya dan mengalihkan pandangan ke majelis hakim yang dipimpin Suharto.
”Secara pirinsip kami mengerti dengan dakwaan JPU,” kata Muchdi ketika ditanya SuhartoNamun dia menyerahkan eksepsi (pembelaan) kepada tim kuasa hukumnyaSidang pun ditutup 45 menit sejak dibuka pada pukul 10.00 WibSidang lanjutan dengan agenda pembacaaan eksepsi akan dilangsungkan pada 2 September.
Wirawan Adnan, salah satu kuasa hukum Muchdi mempertanyakan dasar penyusunan dakwaan oleh JPUDia menilai dakwaan tersebut kabur”Dakwaan kok menggunakan asumsi sakit hatiAtas dasar keterangan siapa? Atas dasar penyelidikan yang mana?” katanya usai sidang.
Dia meminta agar Budi Santoso dihadirkan dalam persidanganFakta bahwa Budi Santoso berada di luar negeri dianggap tidak cukup kuat sebagai alasan untuk tidak menghadirkannya”Hadirkan yang bersangkutan (Budi Santoso, Red) di persidangan sehingga cross eksaminasiKehadirannya sangat penting,” tegas MLuthfi, kuasa hukum yang lain.
Hingga kini Budi memang belum pernah sekalipun muncul di persidangan dan media massaJaksa Cirus menegaskan, pihaknya berupaya menghadirkan Budi”Kami usahakanNamanya kan alat bukti,” katanyaMengenai tuduhan dakwaan yang kabur, Cirus enggan berkomentarDia hanya mengatakan bahwa hal itu berdasarkan saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan”Itu nanti, bukan sekarang pada pemeriksaan pokok materi,” jawabnya tentang kuatnya tidaknya dakwaan.
Suciwati, istri Munir yang mengikuti sidang bersama KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir),  yakin masih ada aktor lain di belakang MuchdiDia berharap Muchdi berani buka mulut dan menyebut siapa yang menyuruhnya”Kalau dia menutup (bungkam, Red), itu kewajiban pengadilan untuk mengungkap,” katanya.
Proses persidangan perdana Muchdi berlangung dalam kawalan ketatSelain tiga kompi personel kepolisian, puluhan personel Brimob berpakaian safari hitam ikut mengawal jalannya sidang(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Batu Baru Sudah Diperkirakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler