Bujang Lapuk Minder Ketemu Wanita Dewasa, Kelakuannya..

Jumat, 07 April 2017 – 05:57 WIB
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Roni Faslah menunjukkan pelaku dan barang bukti yang diamankan. Foto: IBNANI YAZIN/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menangkap Anjar Susilo, 37, warga Jalan Pesapen Barat Gang VII.

Pria yang mencabuli bocah tetangganya, sebut saja Mawar, 7, itu akhirnya meringkuk di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA: Braak! Rumah Warga Ambruk Ditabrak Avanza

Saat diperiksa penyidik, Anjar mengaku mencabuli korban enam kali di rumah korban.

“Semuanya saya lakukan di rumah korban. Seperti biasa setelah melakukan, saya beri uang Rp 2 ribu, untuk jajan, dan juga agar dia tidak bilang ke orang tuanya,” ucap Anjar, sambil tertunduk, Kamis (6/4).

BACA JUGA: Ogah Pulang, Takut Ayah yang Berkelakuan Bejat

Anjar juga mengatakan, enam kali hubunganya tersebut dilakukan, tidak secara beruntun.

Dia mengaku ketika ingin meluapkan hasratnya, dirinya mencari celah untuk menghampiri korban.

BACA JUGA: Jomlo Ngenes Gelap Mata Lihat Murid SD, Duh Gusti....

“Saat rumahnya sepi saya langsung datangi dia di rumahnya. Setelah selesai ya saya beri uang Rp 2 ribu,”ujarnya.

Nekat mencabuli tetangganya, Anjar mengaku karena minder ketika bertemu dengan wanita dewasa.

Selain itu, dia tertarik terhadap Mawar dengan dalih korban itu masih imut dan lucu.

“Ya saya suka saja dengannya. Saya juga kadang minder dengan wanita dewasa seusia saya, makanya saya pilih dia saja. Saya juga masih lajang belum punya istri,” ungkap Anjar.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Roni Faslah mengungkapkan, terkait masalah psikologis pelaku yang suka dengan anak kecil, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam. “Kami belum tahu pasti,” ucap Iptu Roni.

Selain menahan tersangka Anjar, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah celana dalam, satu buah kaos, dan satu buah celana kain.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(yaz/no)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Maksiat, Proses Nikah Bakal Lebih Mudah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler