jpnn.com - PONTIANAK – Peredaran narkoba di Kalimantan Barat ternyata juga melibatkan oknum polisi.
Hal itu terungkap setelah salah satu oknum polisi berinisial T ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu-sabu seberat 18 kilogram.
BACA JUGA: Bonek Geruduk Kantor Satpol PP
Saat ini, keterlibatan oknum polisi tersebut masih terus diselidiki.
Pemeriksaan terus dilakukan guna mengungkap perannya dalam peredaran narkotika di Pontianak.
BACA JUGA: Gempar! Pria Mirip Dimas Kanjeng Dihajar Sampai Bonyok
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, T ditangkap pada 14 November lalu.
Artinya, T diciduk dua hari setelah tersangka pemilik 35 ribu happy five yakni Darmadi alias Dar dan Udin ditangkap.
BACA JUGA: Kisah Sedih Nur, Tubuh Kurus Namun Perut Tampak Seperti Mengandung
"Anggota polisi ini masih kami periksa sampai saat ini," kata Iwan usai pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 2,3 kg di Mapolresta Pontianak, Senin (21/11).
Iwan menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. "Kalau terbukti terlibat tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kang Iwan, sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, tim Jatanras Polresta Pontianak menangkap dua warga Malaysia di sebuah rumah Gang Amal, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota, awal November lalu.
Keduanya adalah Jacky dan Lim Shing Chuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 kilogram sabu-sabu. (adg/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah! Puluhan Santri Keracunan Fogging
Redaktur : Tim Redaksi