Bujuk Rayu Sang Ustaz Membuat Santriwati Teperdaya, Kemah & Mobil Jadi Saksi

Jumat, 02 Agustus 2024 – 19:08 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Ustaz berinisial FS (34) dari salah satu pesantren di Aceh Utara ditangkap petugas Polres Lhokseumawe.

FS diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang santriwati.

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi

"Penangkapan tersangka ini hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Jumat.

Yudha mengatakan kasus pencabulan terhadap santri yang masih berusia 16 tahun tersebut terjadi pada 26 Mei 2024, dan dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

BACA JUGA: Diduga Dianiaya, Santriwati di NTB Masih Koma

Dia menjelaskan korban mulai bersekolah di pesantren tersebut pada Juli 2023.

Sejak itu tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Pada awal Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.

Kemudian, 9 Maret 2024, kata Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir danau laut tawar Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

Lalu selama Ramadan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.

"Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya," ujar dia.

Saat ini, kata dia, tersangka FS telah diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler