Buka Peluang Intervensi Penguasa, UU Polri Digugat ke MK

Rabu, 14 September 2011 – 18:48 WIB

JAKARTA -  Tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK)Mereka menilai ketentuan di UU Polri itu membuka peluang bagi eksekutif untuk mengintervensi penyidik Polri

BACA JUGA: SBY, Mahfud dan Kapolri Diminta Duduk Bersama



Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipersoalkan itu menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden
Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada satupun pasal di kontsitusi negara yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian harus di bawah Presiden langsung

BACA JUGA: Ambon Membara Diduga Settingan Jakarta



"Penempatan polisi di bawah presiden itu inkonstitusionl
Historisnya tidak ada (dari zaman Hindia Belanda sampai Orde Baru tidak ada polisi di bawah presiden)," kata Andi Asrun usai memasukan gugatan ke MK, Rabu (14/9).

Menurutnya, kinerja Polri akan lebih baik bila berada di bawah Departemen Pertahanan

BACA JUGA: Tiru Soekarno, El Edris Baca Pledoi Sambil Nangis

Sebab, Kinerja polisi akan terlihat dari pola kerjanya"Kami menilai polisi seharusnya di bawah Dephan (Departemen Pertahanan)," tambah Asrun.

Dikatakannya pula, ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebut secara tegas mengenai Kepolisian termuat dalam pasal 30 ayat 4Ketentuan di konstitusi itu menyebut, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum"Tidak ada satupun kata yang menyatakan Kepolisian langsung dibawah Presiden," ujar Asrun.

Menurut Asrun, kerugian konstitusionalnya sebagai penggugat dalam uji UU ini dapat terlihat dalam penangan kasus klienya, Zainal Arifin Hoesin, tersangka dalam kasus surat Palsu MK yang dinilai janggal.

Meski banyak pihak yang menilai penetapan tersangka kliennya itu janggal, tetapi penyidik Polri tetap melanjutkan proses hukumnya"Sementara, saat kita akan meminta kejelasan terhadap atasan langsung Polri, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sangat sulit untuk bertemuBila di bawah presiden, untuk bertemu presiden saja sulit, tapi tidak sesulit bila Polisi di bawah Dephan," tandasnya.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Rosa Diputus Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler