JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang akan menghadapi sidang putusan, Rabu (21/9) pekan depan setelah hari ini, menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembacaan surat pembelaan terdakwa.
"Majelis akan bermusyawarahPutusan akan dibacakan pada Rabu tgl 21 September 2011 pagi hari," tutur Ketua Majelis Hakim Suwedya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/9).
Dalam sidang ini, Rosa menyatakan bahwa dalam kasus penyuapan, dia bukan pengambil keputusan karena posisinya hanya sebagai karyawan
BACA JUGA: Busyro: Dari Angie, Baru ke yang Lain
"Saya karyawan biasa yang hanya menerima gajiLebih lanjut, kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik menguraikan dalam pledoinya, yang merencanakan pertemuan dengan Sesmenpora Wafid Muharram adalah atasan Rosa, M Nazaruddin.
Rosa disebutkan bukan fasilitator pertemuan karena terdakwa baru bekerja setelah ada perintah M Nazaruddin
BACA JUGA: KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
Menurut kuasa hukum Rosa, kliennya tidak berani tentukan persentase tanpa sepengetahuan Nazaruddin dan pembagian fee adalah kesepakatan antara Nazaruddin dengan M El Idris sebagai pihak dari PT DGIBACA JUGA: Lily: Saya Tak ada Urusan dengan Muhaimin
Sementara JPU KPK, Agus Salim menyatakan tak akan mengubah tuntutan mereka"Setelah mendengar dan mencermati pledoi terdakwa dan penasehat hukum, tidak ada hal-hal yang baru yang harus kami tanggapiKami tetap pada tuntutan kami," tukasnya(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Janji dengan Nunun Tak Bicara
Redaktur : Tim Redaksi