jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan dua Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap akan dipulangkan ke Indonesia jika keduanya dinyatakan tidak terlibat kasus narkoba yang membelitnya. Hingga kini, Mabes Polri terus melobi agar polisi Diraja Malaysia memulangkan keduanya. Jika sudah pulang, Mabes Polri akan memproses kasus ini.
"Kalau memang akan dikembalikan (ke Indonesia) mungkin akan dibawa dan diproses di Jakarta, diambilalih oleh Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Selasa (9/9).
BACA JUGA: Panselnas tak Bisa Bantu Pelamar CPNS yang Salah Daftar
Idha dan Harahap ditangkap di Kuching, akhir Agustus lalu. Penangkapan Idha dan Harahap dilakukan sebagai pengembangan tertangkapnya seorang Warga Negara Filipina, Chusi, yang membawa 3,1 amphetamin di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Rencananya, Idha-Harahap akan dipulangkan ke tanah air.
Namun, Ronny mengaku bahwa saat ini mekanisme pemulangan keduanya masih dibicarakan.
BACA JUGA: Hindari Mafia Migas, Jokowi Disarankan Lelang Jabatan
Saat ini Polri tengah menunggu keterangan dari Sekretaris National Centeral Bureau International Police Mabes Polri berdampingan dengan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang masih berada di Malaysia. "Nanti akan saya jelaskan kalau sudah mendapatkan informasi," ujar Ronny. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Peluang Calon Independen Bakal Tertutup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Langsung Serentak Hemat Rp 35 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi