jpnn.com - JAKARTA - Rumusan mengenai calon independen masih ada di RUU pilkada yang saat ini sedang dibahas. Sementara, mayoritas fraksi menghendaki kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Anggota F-PKB DPR RI, Malik Haramain, menilai sangat tidak 'nyambung' ketika Pilkada oleh DPRD namun ada calon yang bukan dari partai politik alias independen.
BACA JUGA: Pilkada Langsung Serentak Hemat Rp 35 Triliun
"Kalau nanti sudah dipilih DPRD, syaratnya apa yang independen? Tiga persen KTP (sebagai syarat dukungan awal dari rakyat, red) kan gak nyambung," kata Malik Haramain usai rapat Panja RUU PIlkada di DPR RI Jakarta, Selasa (9/9).
Karena itu dia memastikan jika RUU PIlkada memutuskan Pilkada dilakukan tidak langsung alias oleh DPRD, maka peluang bagi calon independen akan tertutup.
BACA JUGA: Presiden Resmikan Pusat Kesehatan Ibu dan Anak RSCM
Lucunya, aturan bagi calon independen juga masih dicantumkan dalam draft RUU Pilkada.
"Syaratnya (dukungan) rakyat tiga persen, tapi yang milih DPRD kan gak nyambung. Sudah pasti tertutup (peluangnya). Mekanisme (Pilkada oleh DPRD) itu melanggar kesempatan perseroangan independen," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Pengaduan Meningkat Bukti Ketidakpuasan Kerja Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai Tidak Punya Konsep Jelas Berantas Mafia Migas
Redaktur : Tim Redaksi