Buka Posko Pengawasan Harga Tiket Pesawat di 36 Bandara

Kamis, 23 Mei 2019 – 14:23 WIB
Penumpang saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (25/1). Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub memantau pergerakan harga tiket pesawat. Masyarakat pun diminta proaktif ketika menemukan harga tiket yang tidak sesuai aturan.

Ditjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau 36 bandara. Di bandara-bandara tersebut akan ada posko untuk mengawasi tarif pesawat. Selain itu, posko juga digunakan sebagai edukasi kepada penumpang.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Omzet Pengusaha Oleh-Oleh Terjun Bebas

”Kami akan memberikan informasi bahwa harga tiket itu dikurangi pajak, iuran wajib Jasa Raharja, dan PSC (passenger service charge, Red),” tuturnya.

Informasi itu dalam pentuk pamflet dan baliho. Dengan adanya informasi ini masyarakat diharapkan bisa turut memantau apakah biaya tiket sudah sesuai dengan ketentuan KM 106/2019 atau belum.

BACA JUGA: Menhub Pastikan Awasi Terus Tarif Tiket Pesawat

Sebelumnya, melalui Direktorat Angkutan Udara telah melakukan pemantauan tarif tiket di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, dan Citilink sebanyak 10 rute. Selain itu ada juga Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute, dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

BACA JUGA: Dirjen Udara Pantau Tarif Pesawat di Bandara Soetta, Hasilnya..

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Omzet Pengusaha Oleh-Oleh Terjun Bebas

Dia memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Elfi Amir menambahkan pemantauan dan evaluasi di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala. Tidak hanya pada musim libur Lebaran saja.

”Kami juga terus mengingatkan maskapai dan stakeholder penerbangan terkait untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara,” ungkapnya.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro juga berkomitmen agar harga jual tiket sesuai dengan aturan. Dia menyatakan Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas. ”Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung,” tutur Danang. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Pesawat Sejumlah Rute setelah Tarif Batas Atas Diturunkan, Tipis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler