Dirjen Udara Pantau Tarif Pesawat di Bandara Soetta, Hasilnya..

Senin, 20 Mei 2019 – 04:53 WIB
Harga tiket pesawat masih mahal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pemantauan tarif tiket terkait dengan penetapan aturan baru tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (18/5) lalu.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan operator penerbangan mematuhi aturan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.

BACA JUGA: WALAH! Tarif Batas Atas Resmi Berlaku, Tetapi Harga Tiket Tetap Mahal

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

Pada rute yang dipantau, BUAU telah menyesuaikan tarifnya sesuai KM 106 tahun 2019 untuk penjualan pada 18 Mei 2019 di antaranya, Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100 % dari Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan dalam peraturan.

BACA JUGA: Selama Ramadan, Jumlah Personel Polisi di Bekasi Ditambah

BACA JUGA: Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Penerbangan

Untuk rute di antaranya Jakarta – Banda Aceh TBA maksimal adalah Rp 2,228,000 dengan penerapan tarif 100 persen dari TBA yaitu Rp 2,228,000, Jakarta – Padang TBA maksimal Rp 1,476,000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu 1,476,000.

BACA JUGA: Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat juga Berpotensi Rugikan Konsumen

Untuk Batik Air yang merupakan kelompok pelayanan full service, penerapan TBA adalah beragam dari 100 hingga 87,81 % dari TBA yang ditentukan dalam peraturan.

Untuk rute di antaranya, Jakarta - Padang TBA maksimal adalah Rp 1,476,000 dengan penerapan 100 % dari TBA yaitu Rp 1,476,000. Untuk rute Jakarta – Denpasar TBA maksimal TBA Rp 1,431,000 dengan penerapan tarif 91,13% dari TBA Rp 1,304,000.

Untuk Sriwijaya Air yang merupakan kelompok pelayanan medium service, penerapan TBA dimulai dari 99,92-100 persen.

Untuk rute Jakarta – Palembang TBA maksimal adalah Rp 759,600 dengan penerapan 99,92 persen dari TBA yaitu Rp 759,000. Jakarta – Makassar TBA maksimal Rp 1,647,000 dengan penerapan tarif 100 % dari TBA yaitu 1,647,000.

Sedangkan Lion Air yang merupakan pelayanan standar minimum (no frills service) penerapan TBA adalah 70,44 % sampai 99,94 % dari TBA yang ditentukan.

Untuk rute Jakarta – Malang TBA maksimal Rp 1,015,000 dengan penerapan tarif 70,44 persen dari TBA yaitu 715,000. Untuk Jakarta - Kendari TBA maksimal Rp 1,815,000 dengan penerapan tarif 99,94 % dari TBA yaitu Rp 1,814,000.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi bila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA," tegas Polana.

Penerapan tarif yang dilakukan oleh maskapai adalah tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau surcharge.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Efektif Mulai Besok


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler