jpnn.com, SURABAYA - Setelah membuka rekaman kamera pengawas (CCTV), wanita berinisial DA baru menyadari dirinya telah digagahi oknum Satpol PP Surabaya berinisial KTI.
Wanita pemandu lagu karaoke itu pun langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA: IPS Kerap Diajak Berhubungan Badan di Wisma, Ujungnya Pahit
Kakak kandung korban, Sukarjo menceritakan kejadian yang dialami adiknya.
Saat itu, Mbak DA menginap di ruang kantor tempat karaoke dia bekerja dalam kondisi mabuk berat.
BACA JUGA: Busran Ajak Remaja Putri Ehem-Ehem di Parkiran SPBU, Ujungnya Pahit
Pada waktu yang sama datanglah KTI yang juga mabuk.
“Kemudian, datanglah oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat karaoke korban,” ujar Sukarjo, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Cabuli Murid Mengaji, Oknum Ustaz Arifin Bersiap Hidup Sengsara
Seusai tidur, DA terbangun merasa ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya.
Dia lalu memastikannnya dengan melihat rekaman CCTV di ruangan tersebut.
“Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP tersebut,” kata dia.
Dalam rekaman CCTV, diketahui oknum Satpol PP itu memerkosa Mbak DA sebanyak dua kali.
“Kejadiannya pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 05.27 WIB, subuh,” lanjut Sukarjo.
Sukarjo bersama adiknya lantas melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.
Sementara itu, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
"Sudah kami terima laporannya," kata Wulan. (mcr23/jpnnjatim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Datang, Kantor Satpol PP Geger, Tinggalkan Surat Wasiat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha