jpnn.com, LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Arifin (47) yang telah memerkosa muridnya.
Di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, oknum guru mengaji itu dituntut delapan tahun penjara.
BACA JUGA: IPS Kerap Diajak Berhubungan Badan di Wisma, Ujungnya Pahit
Dalam tuntutan itu, JPU Eka Septiana mengatakan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Arifin, telah membuat para korban trauma.
Selain itu, terdakwa juga memberikan keterangan yang berbeli-belit pada saat persidangan.
BACA JUGA: Busran Ajak Remaja Putri Ehem-Ehem di Parkiran SPBU, Ujungnya Pahit
"Sementara itu, untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa," kata Eka saat membacakan tuntutan, Selasa (29/3).
Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan di Balai Desa Berubah Mencekam, Banjir Darah!
"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Arifin berupa penjara selama delapan tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan penjara," sambung dia.
Terdakwa Ahmad telah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali terhadap salah satu muridnya di Lembaga Pendidikan Informal milik terdakwa, sejak 2020.
Oknum guru ngaji tersebut juga mencabuli tujuh muridnya yang dilakukan selama periode September-Oktober 2021. (mrc32/jpnnlampung)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Pencabul Santriwati Sempat Kabur ke Daerah Ini, Lihat Tuh Tampangnya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha