jpnn.com, MAKASSAR - Gegara mengajak remaja putri berbuat terlarang di halaman parkir SPBU Raya Tamboke di Desa Tamboke, Luwu Utara, Busran harus berurusan dengan polisi.
Sopir truk 31 tahun itu digulung tim Resmob Polres Luwu Utara bersama Opsnal Polsek Bontoala di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Gagahi Remaja Putri di Halaman Parkir SPBU, Busran Berakhir Begini
Remaja putri yang menjadi korban Busran ialah IS (16). Peristiwa itu terjadi pada Febuari lalu.
"Saat ini pelaku atas nama Busran sudah diamankan anggota kami di jalan Veteran, Kota Makassar," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, Senin (28/3) sore.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan di Balai Desa Berubah Mencekam, Banjir Darah!
AKBP Alfian menerangkan pelaku memerkosa korban di halaman parkir SPBU Raya Tamboke di Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Saat itu, korban memang diajak Busran jalan-jalan yang kemudian mampir ke tempat kejadian perkara.
BACA JUGA: Polisi Iseng Buka Casing Hp Milik RB, Astaga!
"Setelah mereka tiba, pelaku pun langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali atas dasar suka sama suka," tambah dia.
"Namun, pihak keluarga tidak terima dengan kejadian tersebut lantas melaporkan pelaku ke Reskrim Polsek Sukamaju," tutur AKBP Alfian.
Mantan Kapolres Palopo itu menjelaskan saat ini terduga pelaku digiring ke Mapolsek Sukamaju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Sukamaju," pungkas dia.
Atas perbuatannya, Busran dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firdaus Berlari ke Hutan, Sempat Berteriak, Kemudian Hening
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : M Srahlin Rifaid, Rasyid Ridha