jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) pukul 12.40. Sidang terlambat beberapa menit dari rencana 12.30.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang.
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Optimistis MK Terima Gugatan Prabowo - Sandiaga
Anwar selaku ketua majelis meminta maaf karena persidangan tertunda beberapa menit. Sebab, majelis harus menyelesaikan administrasi terkait putusan.
BACA JUGA: GP Ansor Ajak Semua Pihak Terima Keputusan MK dengan Ikhlas
Selain itu, Anwar mengulangi pernyataannya tentang para hakim konstitusi yang hanya takut kepada Allah SWT. “Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa,” katanya.
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
BACA JUGA: Di Mana Jokowi dan Prabowo Jelang Sidang Putusan MK
Menurut Anwar, MK telah berusaha sedemikian rupa membuat putusan dalam perkara itu dengan berdasar pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan. “Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa, sesuai amanat Surah Annisa Ayat 58 dan 135, Al Maidah, dan sebagaimana yang diungkap termohon dan pihak terkait,” kata Anwar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Widjojanto Optimistis Hakim MK Terima Gugatan Paslon 02
Redaktur & Reporter : Boy