jpnn.com, PEKANBARU - Seorang warga berinisial ITK, 46, di Pekanbaru menjadikan rumahnya sebagai tempat usaha. Sayangnya, usaha itu ilegal memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Namun belakangan usaha yang dipelajari secara otodidak dari internet dan baru tiga bulan digelutinya itu terendus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (11/7) dini hari. ITK pun ditangkap.
BACA JUGA: Penyeludupan 1 Ton Sabu-Sabu Digagalkan, 5 Juta Orang Terselamatkan
"Semula kita menduga rumah itu dijadikan sebagai pabrik sabu-sabu, ternyata ekstasi," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman SIK kepada Riau Pos, Rabu (12/7) kemarin.
Herman mengatakan, pengungkapan industri rumahan ekstasi di Jalan Arjuna nomor 40 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamtan Payung Sekaki merupakan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Pesan Jokowi, Aparat Harus Lebih Keras pada Bandar Narkotika
Mendapati informasi rumah itu dijadikan tempat pembuatan narkotika, pihaknya langsung menyelidi. Pada Selasa (11/7) lalu sekitar pukul 00.30 WIB tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan.
"ITK ditangkap di TKP. Dari rumah itu kami menyita barang bukti berupa ?36 butir pil extasi siap cetak, satu set alat pres yang digunakan mencetak extasi, satu mangkok keremik dan alu warna putih berisi sebuk bahan campuran pil extasi,” tambahnya
BACA JUGA: Teringat Anak, Pecandu Narkoba Menangis saat Sidang
Lalu satu piring dan satu nampak almunimun berisikan campuran pil extasi, dua sendok stainles, satu bungkus tepung tapioka, satu bungkus tepung warna hijau muda, satu bungkus tepung warna putih, saringan teh, satu botol alkohol 70 persen warna biru, satu botol pewarna makanan warna hijau.
Kemudian, pewarna makanan warna biru, cairan bening masing-masing satu botol, timbangan digital, dua set alat hisap sabu, satu paket sedang serta satu paket kecil sabu sisa campuran ekstasi.
Kemudian, puluhan klip benaning, satu kaleng kecil cat autolox wrna hitam, satu plastik berisikan sampah koran serta satu unit handphone Samsung lipat wrna putih.
"Barang itu kita duga digunakan tersangka sebagai bahan untuk mencetak pil ekstasi," sebut Deddy Herman
Sambung Deddy, tersangka tidak kopertif dalam memberikan keterangan mengenai industri rumahan pil ekstasi itu. Namun, menurut pengakuan ITK, usahanya itu baru berjalan selama tiga bulan belakangan.
"Pengakuaanya baru tiga bulan, tapi kita tidak percaya begitu saja. Pembuatan pil ekstasi itu dipelajarinya melalui internet," papar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
Satu butir pil ekstasi dijual tersangka seharga Rp350 ribu, ketika ditanya dalam satu hari berapa butir pil ekstasi yang dihasil, Dedi belum bisa menjawabnya.
"Sehari berapa produksinya belum diketahui, tersangka masih sulit dimintai keterangan," ungkapnya
Lebih lanjut kata Deddy, pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
"Kita masih dalam pemeriksaan, kemungkinan hari Jum'at mendatang kita lakukan eskpos bersama Kapolresta," pungkasnya. (*3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Boni Tidak Sakau saat Live di TV, Nih Penjelasannya
Redaktur & Reporter : Budi