Bukan 2023, Penghapusan Honorer pada 2026, PP Manajemen PPPK Bakal Direvisi

Kamis, 29 September 2022 – 13:30 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana bicara soal penyelesaian masalah honorer. Penghapusan honorer butuh waktu 3-4 tahun lagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bukan 2023, Penghapusan Honorer pada 2026, PP Manajemen PPPK Bakal Direvisi.

Semula, pemerintah menargetkan penghapusan honorer pada 2023.

BACA JUGA: Pupus Harapan 33 Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021, Mereka Menangis

Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam PP tersebut ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

BACA JUGA: Kami Honorer K2 Tenaga Teknis, Mengapa Hanya Guru & Nakes Diangkat jadi ASN?

Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. 

Namun, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.

BACA JUGA: 5 Poin Keterangan Kepala BKN soal Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Oh Pelamar Umum

Oleh karena itu perlu solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya.

Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK. Tidak mungkin ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023.

"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria di Jakarta, Rabu (28/9).

Nantinya, kata Bima, penyelesaian honorer ini dilakukan bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan.

Ada dua solusi yang ditawarkan BKN. Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap dari sisi jabatan.

Dia mencontohkan, tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian guru honorer dan tenaga kesehatan.

Sementara, tenaga teknis hanya mendapatkan formasi sedikit.

"Akan dilihat nanti apa yang akan pemerintah ambil apakah penyelesaian bertahap dari sisi jumlah atau jabatannya," ucapnya.

Dia menambahkan keputusan final pemerintah akan diambil setelah proses pendataan non-ASN dituntaskan. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler