Pupus Harapan 33 Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021, Mereka Menangis

Kamis, 29 September 2022 – 13:12 WIB
Guru honorer lulus PG PPPK 2021 mestinya diangkat menjadi ASN tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pupus Harapan 33 Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021, Mereka Menangis.

Puluhan guru lulus passing grade (PG) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, gigit jari.

BACA JUGA: Kami Honorer K2 Tenaga Teknis, Mengapa Hanya Guru & Nakes Diangkat jadi ASN?

Mereka dipastikan tidak bisa diangkat tahun ini, karena kabupaten tersebut tidak membuka rekrutmen PPPK 2022.

Keputusan Kabupaten Karangasem tidak melaksanakan rekrutmen karena belum tersedia anggaran gaji PPPK.

BACA JUGA: 5 Poin Keterangan Kepala BKN soal Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Oh Pelamar Umum

"Miris sekali, kawan-kawan guru di Karangasem tidak bisa diangkat PPPK tahun ini, padahal mereka hanya 33 orang, lho," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Kamis (29/9).

Dia mengungkapkan Kabupaten Karangasem memiliki sisa formasi PPPK 2021 sebanyak 400.

BACA JUGA: BKH PGRI: Angkat Seluruh Guru Honorer Asli Menjadi PPPK 2023, Jangan Persulit Lagi 

Tanpa mengusulkan formasi PPPK 2022 pun sebenarnya kabupaten itu punya kuota 400. 

Namun, Pemkab Karangasem mengambil keputusan yang sangat tidak mengenakkan guru lulus PG PPPK 2021.

"Saya enggak tega mendapat pengaduan kawan-kawan. Mereka menangis karena tidak ada rekrutmen PPPK 2022," ucapnya.

Heti menyebutkan kondisi di Karangasem juga terjadi di daerah lain.

Ada daerah dengan jumlah guru lulus PG PPPK 2021 mencapai ribuan.

Namun yang diusulkan hanya puluhan, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.

Jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa solusi, Heti khawatir akan ada gejolak di mana-mana.

Gaji PPPK Hanya Rp 1,9 Juta yang Ditanggung Pusat

Pemerintah pusat seharusnya tidak membebankan gaji PPPK kepada Pemda.

Jika PPPK dan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), ujarnya, pemerintah seharusnya menanggung gaji serta tunjangannya juga. Jangan membebankan gaji PPPK sepenuhnya kepada Pemda.

"Ini pemda terus bersuara enggak ada uangnya. Pusat bilang sudah dibayarkan lewat DAU. Lebih baik buka-bukaan saja mana yang benar," cetusnya.

Sejumlah daerah, kata Heti, sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK yang ditanggung pusat hanya sekitar Rp 1,9 juta.

Sementara, jika ditotal gaji dan tunjangan guru PPPK itu sekitar 5 juta.

"Kalau begini terus kondisinya, alamat buruk bagi guru lulus PG. Bisa saja bukan hanya 60 ribu yang tidak diangkat tahun ini, tetapi lebih dari itu," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler