Bukan ART, Riri Khasmita Disebut Hanya Penyewa Kosan di Tempat Keluarga Nirina Zubir

Rabu, 24 November 2021 – 17:03 WIB
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir saat dihadirkan pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin mengatakan kliennya bukan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), maupun asisten dari ibunda Nirina Zubir.

Syakhruddin menyebut Riri Khasmita hanya penyewa kamar kos di tempat milik keluarga Nirina Zubir.

BACA JUGA: Doddy Sudrajat Ingin Buat Museum Vanessa Angel, Ayah Bibi Bilang Begini

"Riri bukan ART, dia anak kos di situ. Dia membayar kok, ada bukti pembayarannya," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11).

Namun menurutnya, kliennya itu memang memiliki kedekatan dengan ibunda Nirina Zubir.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Mungkin Anda Bakal Terkejut

Dari kedekatan itulah, Riri Khasmita akhirnya diberi kepercayaan untuk mengurus surat tanah milik ibu Nirina Zubir.

"Andaikan dia ART pasti digaji. Ini enggak, dia malah membayar berarti anak kos murni," ucap Syakhruddin.

BACA JUGA: Sederet Makanan ini Mengandung Glutathione Tinggi untuk Menangkal Radikal Bebas

"Cuma karena ibu ini selalu sendirian di tempat itu kemudian ibu ini dan Riri selalu ada di situ. Awalnya disuruh beli makan sampai ada kedekatan sampai dipercaya urus surat-surat," imbuhnya.

Kuasa hukum lainnya, Putra Kurniadi mengatakan Riri sudah menjadi penyewa kos di sana sejak sembilan tahun lalu.

Tiap bulannya, Riri Khasmita harus membayar uang kosan sekitar Rp 1,5 juta sampai 2 juta.

"(Riri ngekos) dari tahun 2012 kemudian dapat kuasa dari ibunya 2015. Pertama kali balik nama sekitar 2016-2017," ucap Putra Kurniadi.

Kini, Riri Khasmita telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Tak hanya Riri Khasmita, sang suami beserta tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler