jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Segala bentuk kegiatan, hingga penggunaan atribut dan logonya dilarang.
Aziz Yanuar selaku mantan anggota tim hukum FPI mengatakan, setelah dibubarkan pemerintah, pihaknya akan meluncurkan nama dan logo baru.
BACA JUGA: Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Barakuda, TNI-Polri Sudah Siaga
“Insyaallah Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam waktu dekat diluncurkan,” kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (5/1).
Menurut dia, memang awalnya diputuskan nama Front Persatuan Islam, namun kini disepakati Front Persaudaraan Islam.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar Indekos, Tak Ada Suara Gaduh
Singkatan dari ormas ini pun sama dengan yang sudah dibubarkan oleh pemerintah, yakni FPI.
“Kalau tidak halangan pekan ini (diluncurkan),” sambung pria yang juga menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini.
BACA JUGA: Pria Ini Mendadak Roboh Saat Lagi Main Kuda-kudaan dengan PSK
Diketahui bahwa pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Indonesia menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu 30 Desemebr 2020.
Sementara, Front Persatuan Islam muncul pascapembubaran dan pelarangan organisasi FPI oleh pemerintah.
Sejumlah orang telah mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam sebagai pengganti FPI.
Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam di antaranya adalah sebagai berikut, Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H Munarman, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan