jpnn.com - JAKARTA--Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, tidak boleh senang dulu meski sudah dilantik oleh kepala daerah.
Jika penempatan jabatannya tidak melalui open recruitment, maka putusannya akan dibatalkan. Selain itu pejabat bersangkutan akan dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR).
BACA JUGA: Anggota DPR dari Golkar Ini Kaget Jadi Tersangka Korupsi Bansos
"Meski sudah menjadi sekda provinsi, sekda kab/kota, kepala dinas/kepala badan bisa dibatalkan secara hukum putusan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kalau proses penempatannya tidak melalui seleksi terbuka," tegas Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy di Jakarta, Rabu (28/1).
Dia mencontohkan salah satu daerah di wilayah Sulawesi, yang putusan bupatinya dibatalkan dan pejabat yang diangkat diminta mengembalikan gaji serta tunjangannya. Kalau proses penempatannya sesuai prosedur, Irham menjamin, KASN tidak akan membatalkannya.
BACA JUGA: Ini Alasan Menteri Marwan Mengapa Permen BUMDes Begitu Penting
"Kalau tidak ada laporan dari DPRD, pasti kami tidak tahu kalau ada penempatan pejabat yang inprosedural. Apalagi KASN masih seumur jagung," ucapnya.
Diapun kembali meminta anggota DPRD, media massa, LSM, tokoh masyarakat untuk melaporkan ke KASN bila ada PPK yang sewenang-wenang menempatkan pejabat tanpa melalui seleksi terbuka. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jenazah Ditemukan di Sulbar, Keluarga Saiful Tunggu Kabar Resmi dari AirAsia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Minta Klarifikasi Wakapolri
Redaktur : Tim Redaksi