Bukan Hanya Gisel dan Nobu, Inilah Pihak-pihak yang Akan Diperiksa Penyidik

Rabu, 06 Januari 2021 – 20:05 WIB
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan sejumlah saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan kasus video asusila yang menyeret artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu.

Ahli yang akan dimintai keterangan antara lain ahli ITE, ahli pornografi, dan juga ahli hukum pidana.

BACA JUGA: Kemarin Mangkir, Gisel Ditunggu Polisi pada Hari Jumat

"Kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi baik ahli pidana yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1).

Kombes Yusri menjelaskan, penyidik saat ini tengah fokus untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan kasus video asusila tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan dan disidangkan.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Nobu Dikenakan Wajib Lapor, Gisel Bagaimana?

"Sambil kita (penyidik) melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap nanti akan kita serahkan ke JPU," ujarnya.

Salah satu kelengkapannya adalah pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dan Gisel.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Chacha Sherly Curhat Tak Punya Uang dan Ingin Lakukan Ini

Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Pria disapa Nobu itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Sedangkan Gisel dikabarkan akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat (8/1).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kombes Yusri.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler