jpnn.com - JAKARTA--Masa penantian panjang honorer kategori dua (K2) untuk bisa diangkat menjadi CPNS, tinggal beberapa langkah lagi berhasil.
Menyusul dengan kesepakatan 10 Fraksi di Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Baleg DPR, yang salah satunya menyetujui honorer K2 dan non kategori diangkat menjadi CPNS.
BACA JUGA: Mulai Rp 5.000 Hingga 150 Ribu, Merchandise Aksi 212 Ramai Dijual
"Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Doa kami terkabul, kami bisa mengicip status PNS mulai tahun depan," kata Ketum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN usai mengikuti rapat Panja Revisi UU ASN di Baleg DPR RI, Senayan, Kamis (1/12).
Meskipun nantinya tidak hanya honorer K2 yang diangkat PNS, FHK2I tidak mempermasalahkannya.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ini Kabar Gembira untuk Honorer K2
Sebab, pegawai kontrak, pegawai tetap non PNS, dan lainnya juga selama ini sudah mengabdi kepada negara.
"Kami tidak mempersoalkannya, kami berjuang bersama-sama kok," ujarnya.
BACA JUGA: Jenderal Tito: Gaji Pegawai Terendah di KPK Sama dengan Kapolri
Ditambahkan Ketum Forum Bidan PTT Indonesia Mariani, dalam revisi UU ASN, tidak hanya satu dua kelompok saja yang terwakili. Namun, seluruh forum yang berjuang bersama-sama.
"Kami ada 12 forum yang tergabung. Insya Allah kami semua ter-cover di dalam revisi UU ASN karena 12 forum inilah yang paling intens berkomunikasi dengan Panja Revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKS: Kalau Presiden Hadir dalam Demo 212...
Redaktur : Tim Redaksi