jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, personel TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Mengenai kapan THR ASN 2022 cair, akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan dan para kepala daerah.
BACA JUGA: Karyawan Baru Tetap Dapat THR, Begini Cara Menghitung Besarannya
Perlu diketahui, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ungkap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis (144).
BACA JUGA: THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar Â
Kabar gembira yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hanya soal THR ASN dan gaji ke-13.
Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Isran Noor: Wibawa Negara Sudah Tidak Ada, Sedikit Saja Sisanya
Presiden menjelaskan kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
Selain itu, diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Mengenai teknis pencairan THR 2022, kata Jokowi, akan diatur lebih lanjut dalam aturan teknis.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden Jokowi.
Pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR. Hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Komponen THR tahun 2020 diatur di dalam PP No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Pada 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idulfitri.
Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun, lantas dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu