THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar  

Minggu, 10 April 2022 – 01:01 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov itu. Adapun anggaran yang disiapkan untuk THR bagi ASN Pemprov Bengkulu sebesar Rp 50 miliar. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu mekanisme pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA: Memperjuangkan Guru Honorer jadi PPPK, Gubernur Kaltara: Ada Pertimbangan Kemanusiaan

"Pada prinsipnya anggaran kami siap, namun saat ini kami sedang menunggu pelaksanaannya dari kementerian," kata Hamka di Bengkulu, Sabtu (9/4).

Selain mekanisme pencairan, pihaknya juga menunggu perincian dari golongan ASN mana saja yang akan menerima THR tersebut.

BACA JUGA: 944 Guru Terima SK PPPK, Ibnu Sina: Yang Belum Lulus jangan Berkecil Hati

Menurut dia, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemprov, apabila mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021,  honorer tidak disebutkan dalam menerima THR.

Sebab, dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga hanya ASN yang memperoleh THR.

BACA JUGA: Khofifah Minta Pengusaha Bijak, Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu 

Namun, dalam PP tersebut ASN dengan jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD Provinsi dan eselon II tidak menerima THR.

"Saat ini kami menunggu petunjuk dari pusat, siapa tahu berbeda dengan tahun lalu," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Untuk proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan.

Sebab, pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji ke-13.

"Besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat sekitar Rp 50 miliar," kata Yuliswani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler