jpnn.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan yang berhak didapat karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Biasanya, THR juga diberikan setiap perusahaan atau kepada karyawannya di luar gaji pokok.
BACA JUGA: THR Wajib Dibayar Penuh, Pengamat: Bisa Menguntungkan Pengusaha
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja baik dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu), maupun pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).
BACA JUGA: Catat! Ini Link Layanan Posko Pengaduan THR yang Disiapkan Kemnaker
Namun, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja karyawan.
Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan ialah satu bulan gaji pokok untuk karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun penuh, secara terus-menerus, atau lebih.
BACA JUGA: Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Pada Karyawan, Jika
Nah, berikut ini cara perhitungan THR karyawan baru.
THR pekerja yang bekerja kurang dari setahun tetap harus dibayarkan perusahaan, yakni disesuaikan dengan penghitungan proporsional sesuai masa kerjanya.
Rumus cara penghitungan THR karyawan baru ialah besaran gaji 1 bulan : 12 x masa kerja.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah mengumumkan Surat Edaran (SE) Kemnaker yang terbit pada 2022 terkait pembayaran THR.
Menurut Ida Fauziah, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2022 ini secara penuh kepada pekerja.
Terkait hal itu, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. (mcr28/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Wenti Ayu Apsari