Bukan Karena Dendam, Ini Alasan Komisioner KY Laporkan Balik Hakim Sarpin

Jumat, 16 Oktober 2015 – 11:03 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri diperiksa Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. 

Ini merupakan pemeriksaan yang pertama Taufiq sebagai saksi atas laporan baliknya terhadap Sarpin. Taufiq saat ini juga menyandang status tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin.

BACA JUGA: Langsung Diperiksa KPK, Rio Capella Belum Mau Melawan

Tiba sekitar pukul 9.50, Taufiq menunjukkan kertas yang berisi pernyataannya yang disiapkan untuk menjawab pertanyaan awak media.

Dalam keterangan di kertas itu, Taufiq mengaku melapor balik bukan karena dendam, sakit hati dan marah kepada Sarpin.

BACA JUGA: Mundur dari Nasdem, Patrice Rio Capella jadi Omongan

"Saya cuma kerepotan dan buang-buang waktu saja dengan adanya tuduhan penghinaan tersebut. Jadi saya hanya ingin menyampaikan pesan, ayo pak pengadu, kita buat masalah ini biar sama-sama repot. Apabila tidak mau repot ya ayo sama-sama mengakhiri perseteruan ini," kata Taufiq.

Dia mengatakan, sama-sama pejabat negara tidak elok, apalagi antara dirinya dan Sarpin ada hubungan dalam hal pengawasan. "Lucu kan kalau sampai lanjut, apa kata dunia hakim international. Mari kita bantu polisi dan presiden untuk membuat kondisi negara tidak gaduh terus, yang sebenarnya dapat dihindari, itu saja," katanya.

BACA JUGA: Untuk Antisipasi... Perlu Data Antemortem dan Database Jemaah Sebelum Berangkat Haji

Dia mengatakan, menghina adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun kepada siapapun. Agama pun jelas sangat melarang perbuatan menghina orang lain. Agama Islam dalam Surat Hujarat ayat 11 melarang mengolok-olok orang lain.

"Jadi nggak mungkinlah kalau saya mengomentari putussan hakim, sekali lagi putusan hakim, ya itu benar 100 persen adanya, tentu saja hal itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas publik sebagai pejabat publik anggota KY dan sekaligus pelayan media," kata Taufiq yang ketika itu mengaku sebagai juru bicara KY.

Pengacara Taufiq, Dedi J Syamsudin, mengatakan, pihaknya membawa bukti statemen Hakim Sarpin di media untuk diperlihatkan kepada penyidik. "Kami siapkan CD juga," tegasnya mendampingi Taufiq. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Dukung Bela Negara Agar Terbangun Rasa Memiliki Bangsa dan Tanah Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler