Bukan Perkara Mudah Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 10 Desember 2016 – 14:49 WIB
Wakil Ketua MPR Mahyudin saat sosialisasi Empat Pilar MPR di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12/2016). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - BERAU - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, menilai keinginan untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli bukanlah perkara mudah.

Dijelaskan, untuk kembali pada UUD 1945 yang asli diperlukan amandemen kembali.

BACA JUGA: Mahyudin: Ibu Rachmawati Minta UUD 1945 Dikembalikan ke Naskah Asli

MPR berhati-hati untuk melakukan amandemen UUD karena konstitusi menyangkut masa depan bangsa dan negara.

"Kita kaji lagi. Tapi untuk kembali pada UUD 1945 yang asli bukan perkara mudah. Karena itu kita sangat hati-hati kalau bicara tentang amandemen UUD karena konstitusi ini menyangkut masa depan bangsa dan negara," kata Mahyudin kepada wartawan usai membuka sosialisasi Empat Pilar MPR di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12/2016).

BACA JUGA: Pancasila Hanya Bisa Diubah dengan Cara Makar

Mahyudin mengakui MPR menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyakarakat yang menginginkan kembali kepada UUD 1945 yang asli.

Aspirasi itu bukan hanya datang dari Rachmawati Soekarnoputri tapi juga dari purnawirawan TNI seperti Try Sutrisno.

BACA JUGA: Lebih Aman Sidang Ahok Dipindahkan, Jangan Nanti Hakim Dikejar Massa

Menanggapi adanya aspirasi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli, Mahyudin mengatakan bahwa aspirasi itu juga harus melalui mekanisme yang ada di MPR.

"Aspirasi kembai ke UUD 1945 yang asli harus juga melalui mekanisme. Kita tidak bisa serta merta kembali ke UUD 1945 tapi harus melakukan amandemen UUD kembali," jelasnya.

MPR, lanjut Mahyudin, tetap menampung aspirasi dari kelompok masyarakat yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli.

Aspirasi itu dikembalikan lagi kepada fraksi-fraksi yang ada di MPR maupun kelompok DPD.

Mahyudin mengakui pelaksanaan proses demokrasi yang berlangsung sekarang ini lebih cepat dibanding pengaturannya dalam pranata konstitusi.

Misalnya soal pemilihan langsung. Padahal semangat amandemen pada waktu itu adalah untuk membatasi jabatan presiden. Ternyata akhirnya banyak pasal yang diamandemen.

"Kita hati-hati melakukan amandemen konstitusi. Kalau sekarang sudah berjalan dengan baik, untuk apa lagi diotak-atik. Kalau diubah nanti bisa terjadi bias dan berbahaya. Tapi kalau urgent untuk kepentingan bangsa dan negara seperti GBHN, mungkin perlu kita pikirkan karena menyangkut masa depan negara," pungkasnya.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Belum Waktunya Kobarkan Jihad hanya Karena Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler