Bukan Saksi dari IPDN, Sri Mulyani Mana yang Dibidik KPK?

Rabu, 18 Mei 2022 – 14:56 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa saksi Sri Mulyani yang dipanggil pada Selasa (17/5) mangkir dari pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga mengeklaim ternyata salah memanggil saksi, sehingga akan mencari keterangan dari pihak lain.

BACA JUGA: Wahai Sri Mulyani, Jangan Mangkir dari KPK, Anda Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Insentif

"Yang bersangkutan tidak hadir dan informasi yang kami terima, terdapat kekeliruan, yaitu nama saksi yang dibutuhkan penyidikan dimaksud bukan berprofesi ASN pada IPDN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Sebelumnya, KPK memanggil Sri Mulyani selaku Pengadministrasi umum pada subbagian pengajaran dan pelatihan bagian administrasi umum IPDN Kampus Jakarta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

BACA JUGA: Politikus Gelora Ini Ingatkan Indonesia Jangan Sampai Seperti Sri Lanka

Sri Mulyani menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

KPK menyatakan surat panggilan atas nama Sri Mulyani bukan berprofesi ASN di IPDN.

BACA JUGA: Pulang dari Amerika Serikat Menkeu Sri Mulyani Khawatir soal 2 Hal Ini

Namun, Fikri enggan menjelaskan Sri Mulyani mana yang harusnya diperiksa penyidik.

"Tim penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemanggilan saksi lain yang terkait dengan perkara ini," kata dia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Terpapar Covid-19 di AS, Sri Mulyani Ingatkan Pentingnya Vaksin Booster


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler