”Dalam penanganan perkara, KPK itu tidak mengenal istilah tebang pilih, tapi yang ada tebang matang
BACA JUGA: Jangan Politisir Isu Lokal
Makanya KPK dalam menetapkan tersangka selalu indikasinya sudah kuat,” papar Abdullah dihadapan sekitar 51 wartawan dari media cetak, elektronik, dan online, dalam acara “Pengembangan dan Pembinaan Wawasan” di Agro Gunung Mas, Puncak, Bogor, Jumat sore (¾).Hanya saja, mengingat jumlah personel KPK yang hanya sekitar 50 orang penyidik atau tidak mencukupi untuk penanganan perkara yang sangat banyak, KPK bisa memberikan kasus di daerah kepada kepolisian atau kejaksaan
BACA JUGA: DPT Siluman Tak Signifikan ?
Tapi KPK tetap melakukan koordinasi dan supervisi,” cetus dia didampingi Karo Humas Johan Budi.Abdullah menyebut, dalam penanganan perkara, KPK juga memperhatikan waktu penyelidikan
BACA JUGA: Waspadai Pemilih Ganda di NTT
Penyidik punya waktu dua pekan untuk menyerahkan berkas tersangka kepada JPUDalam waktu 90 hari harus sudah jatuh vonis, jika tidak bisa menjadi masalah hukum,” pungkasnya.(gus/pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, JK Disebut The Real President
Redaktur : Tim Redaksi