jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengajukan surat penangguhan penahanan tidak lama setelah kliennya resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Polda Jawa Barat, Senin (3/1)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka penyebaran berita bohong tersebut.
Ibrahim mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar terdiri atas dua rangkap.
Surat itu berupa jaminan dari pengaju berinisial A dan surat dari tim kuasa hukum.
Lantas siapa sosok 'A' yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Bahar?
Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan A merupakan salah satu kerabat kliennya.
"A itu salah satu kerabat Habib Bahar," kata Aziz kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/1).
Aziz menjelaskan sosok A juga turut mendampingi Habib Bahar saat diperiksa kurang lebih 11 jam di Mapolda Jawa Barat.
"Waktu itu ikut mendampingi juga di Polda Jawa Barat, jadi kami minta dia jadi penjamin dan tanda tangan surat penangguhan penahanan," jelas Aziz.
Alumnus Universitas Pancasila itu juga membantah sosok yang menjadi penjamin Habib Bahar merupakan tokoh politik.
"Bukan, bukan. Intinya kerabat beliau," tegas Aziz.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (3/1) malam.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
BACA JUGA: Bahar bin Smith Tersangka Lagi, Kubu Habib Rizieq: Di Mana Kebohongannya?
Hal ini disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya, Provinsi Jawa Barat.
Penyidik Polda Jabar mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan
Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Analisis Advokat Senior soal Kasus Habib Bahar, Benarkah Ada Kriminalisasi?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra