Bukan Warga, Calon Wakil Bupati Tak Bisa Nyoblos

Selasa, 08 Desember 2015 – 23:23 WIB
Pasangan calon Pilkada Serang nomor urut 1 Ratu Tatu Chasnah-Panji Tirtayasa. Foto : Radar Banten Online

jpnn.com - SERANG – Calon wakil bupati pasangan nomor urut 1 Panji Tirtayasa, dipastikan tidak ikut dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang Tahun 2015, Rabu 9 Desember 2015 besok. Pasalnya, Panji Tirtayasa tercatat sebagai warga Kota Serang.

“Pak Panji tidak mencoblos karena KTP (Kartu Tanda Penduduk) beliau dari Kota Serang,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, M Nasehudin, kepada Radar Banten Online (grup JPNN), Selasa (8/12/2015).

BACA JUGA: Mabes Polri Turunkan Bantuan di Titik Rawan Pilkada

Sementara itu, tiga orang kandidat lain yakni pasangan Panji Tirtayasa, Ratu Tatu Chasanah dipastikan akan ikut memberikan suaranya dalam Pilkada Kabupaten Serang. “Bu Tatu, beliau tercatat warga Kabupaten Serang dan akan memberikan suaranya di TPS yang sudah ditentukan.”

Pasangan lainnya, nomor urut 2 yakni Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah (SIAP) dipastikan juga akan turut memberikan suara. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Serang. “Keduanya warga Kabupaten Serang.” (Wahyudin)

BACA JUGA: Ini Pesan Ibas Jelang Hari Pencoblosan

BACA JUGA: TNI Kerahkan 35.079 Prajurit Lengkap Dengan Peralatan Tempur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Paslon Dicoret, Pilkada Simalungun Tetap Berjalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler